Jakarta – PT Adaro Energy Tbk menyatakan penandatanganan nota kesepahaman amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tidak mengganggu rencana bisnis perseroan.
Presiden Direktur Adaro Energy Boy Garibaldi Thohir menyatakan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tersebut konsisten dengan tujuan perusahaan menciptakan nilai tambah dari industri batu bara nasional.
Peraturan Terkait: UU No. 4/2009
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 24 September 2014.