JAKARTA-Meski Kementerian Perhubungan mewajibkan pihak regulated agent untuk mengetatkan pemerikasaan kargo dan pos sebelum dimasukkan ke lambung pesawat, masih saja ditemukan barang berbahaya yang turut terbawa dalam penerbangan.
Regulated agent atau RA adalah badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan pemeriksaan untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 23 September 2014.