Jakarta – Penyelesaian masalah di tubuh PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) kembali menemui jalan buntu. Restrukturisasi utang perseroan terganjal aturan sehingga kewajibannya melambung menjadi Rp 15 triliun, di luar tunggakan pesangon sebesar Rp 1 triliun.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan salah satu langkah dalam restrukturisasi Merpati adalah dengan kuasao reorganisasi, sebuah cara untuk menghapus kerugian dalam pembukuan. Pada kasus ini Merpati berencana menghilangkan akumulasi rugi senilai Rp 7,2 triliun.
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 19 September 2014.