RUU Kelautan Dibahas Secara Tripartit

JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung pembahasan dan penyelesaian Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kelautan secara tripartit bersama DPR dan DPD. Pembahasan ini sebagai upaya strategis untuk mengatur semua potensi aktivitas yang ada di laut dari semua sektor, pemanfatan wilayah laut secara komprehensif, dan menjadikan sektor kelautan sebagai andalan (leading sector) dalam pembangunan nasional.
Menteri KP Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, RUU Kelautan sudah mendesak diundangkan karena bisa menjadi harapan bagi bangsa Indonesia untuk membuktikan diri sebagai bangsa maritim. RUU Kelautan akan memuat dasar filosofis, sosilogis, dan yuridis, yang sesuai dengan konsepsi geopolitik Indonesia. “Jika ditinjau secara filosofis, RUU Kelautan harus memper timbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum bahwa laut merupakan pemersatu, ruang hidup, dan ruang juang untuk mewujudkan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia,” kata Menteri KP di Jakarta, kemarin.
Menurut Menteri KP, apabila dilihat secara yuridis, RUU Kelautan diharapkan mampu mengisi kekosongan hukum serta mewujudkan kepastian hukum bidang kelautan. “Secara sosiologis, potensi kekayaan laut tersebut pun harus dikelola, dijaga, dimanfaatkan, dan dilestarikan untuk generasi masa kini dan generasi yang akan datang. Ini seusai amanat pasal 33 ayat 3 dari UUD 1945,” ungkap Menteri KP.
Dalam rapat kerja pemerintah dengan DPR dan DPD, pemerintah telah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap RUU Kelautan. Tak ketinggalan, pemerintah juga memaparkan pandangan mengenai RUU Kelautan yang meliputi tiga hal pokok, yakni dasar pengaturan bidang kelautan, urgensi penyusunan RUU Kelautan, dan isu strategis bidang kelautan. Sebab, keberadaan UU Kelautan nantinya tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan/or­ donansi yang telah ada.
Sharif mengharapakan, nantinya berbagai isu strategis bidang kelautan mendapatkan perhatian dalam pembahasan RUU Kelautan, di antaranya pengelolaan ruang laut, klaim landas kontinen di luar 200 mil, pemanfaatan zona tambahan serta penegasan Indonesia sebagai negara kepulauan. RUU Kelautan menjadi perangkat hukum yang mengatur tentang lautan nasional secara menyeluruh, sistematis dan komprehensif.
Selain itu, RUU ini di antaranya akan mengatur ekonomi kelautan dari sembilan sektor utama, yaitu perhubungan laut, industri kelautan, perikanan, wisata bahari, bangunan laut, energi, jasa kelautan, bioteknologi dan biofarmakologi kelautan, dan pengawasan pemanfaatan sumber daya alam hayati serta ekosistemnya. Selain itu, perangkat hukum ini untuk mengatur semua potensi aktivitas yang ada di laut dari semua sektor. RUU Kelautan terdiri dari 13 bab dengan penegasan kembali Indonesia di antaranya sebagai negara kepulauan, wawasan dan budaya bahari. (leo)
Investor Daily, Rabu 17 September 2014, hal. 7

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.