Diberlakukan Sebelum Akhir Tahun: Tarif Penerbangan Naik Bertahap

JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan memastikan penaikan tarif batas atas penerbangan kelas ekonomi dilakukan bertahap agar tidak terlalu memberatkan masyarakat. Untuk tahap pertama, penaikan tarif bakal diberlakukan sebelum tutup tahun.
“Tarif batas atas belum saya pu­tuskan. Namun dalam waktu dekat akan saya putuskan. Me­ mang itu jangan terlalu tinggi. Kalau pun terpaksa, yadilakukan bertahap, misalnya 10% dulu, kemudian berikutnya berapa. Pasti naik, namun per­sen­tasenya sedang dikaji,” kata Mangindaan di Jakarta, Rabu (10/9).
Menhub mengakui, saat ini maskapai penerbangan terpukul oleh kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Padahal, di sisi lain, pertumbuhan jumlah penumpang tidak sepesat dulu. “Makanya kami bahas usulan INACA (Indonesia National Air Carrier Association)yang meminta batas atas dinaikkan,” tutur dia.
Penaikan tarif batas atas pe­ ner­bangan, menurut Menhub, hanya berlaku untuk kelas ekonomi. “Itu pun kalau naik ti­dak boleh terlalu besar. Yang pentingbreak even point (BEP)- nya sampai di mana,” tandas dia.
Menhub menegaskan, pe­ naik­an tarif batas penerbangan harusmempertimbangkan daya beli masyarakat dan bersifat saling menguntungkan (winwin solution) bagi masyarakat maupunmaskapai penerbangan.
“Kalau saya naikkan terlalu be­ sar salah. Namun, kalau sedikit demi sedikit, itu bisa. Dalam tempo satu atau dua bulan kami naikkan bertahap supaya tidak kaget. Dampak sosialnya kita jaga,” papar dia.
Menhub juga menegaskan, pi­haknya tidak menyetujui usul­ an agar tarif batas atas pe­ner­ bangan dihapuskan.
Tarif penerbangan digariskan Peraturan Menhub No KM 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Pe­netapan Tarif Batas Atas Pe­numpang Pelayanan Kelas Ekonomi AngkutanUdara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Berdasarkan aturan itu, ba­ dan usaha angkutan udara yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full services) memberlakukan tarif 100% dari tarif maksimum. Sedangkan pelayanan ber­ stan­dar menengah (medium services) memberlakukan tarif setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum. Adapun ba­danusaha angkutanudara yangmemberikan pelayanan ber­standar minimum (no frills services) menerapkan tarif maksimal 85% dari tarif maksimum.
Aturan itu juga menyebutkan, jika terjadi perubahan signi­fi­kan yang memengaruhi ke­lang­ sungan kegiatan badan usaha angkutan udara, pemerintah akan mengevaluasi besaran tarif ataumenerapkan biaya tam­ bahan (surcharge). Perubahan signifikan itu antara lain jika harga avtur lebih dari Rp 10.000 per liter dalam tiga bulan ber­ tu­rut-turut.
Perubahan lainnya adalah jika terjadi pelemahan nilai tukar ru­piah terhadap dolar AS dan har­ga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat uda­ raminimal 10% dalam tiga bulan berturut-turut.
Berdasarkan Peraturan Men­ hub No KM 26 Tahun 2010, ta­rif dasar penumpang ekonomi pesawat propeller dengan jarak di bawah 150 km ditetapkan Rp 3.200 per penumpang per km. Sedangkan yang berjarak 451-600 km dikenai tarif Rp 2.440 per penumpang per km. Ada­pun penumpang ekonomi pesawat jet berjarak 301-375 km dikenai tarif Rp 2.070 per pe­numpang per km dan di atas 1.400 km dikenai tarif Rp 1.190 per penumpang per km.
Selamatkan Industri
Kalangan pelaku industri pe­ nerbanganmeminta pe­merintah segera menyelamatkan industri penerbangan nasional. Menurut mereka, tekanan yang dialami maskapai bukan hanya berasal dari kondisi perekonomian yang tidak kondusif, tapi juga akibat ku­rangnya regulasi pendukung. Regulasi yang dibutuhkan di antaranya penaikan tarif, insentif impor suku cadang pesawat, pe­ nurunan harga avtur, dan pe­ning­ katan kualitas layanan bandara.
Sejumlah maskapai domestik telah gulung tikar sejak bebe­ rapa tahun silam, yakni Star Air (2008), Linus Airways (2009), Adam Air (2008), Jatayu (2008), dan Batavia Air (2013). Itu belum termasuk masakapai yang meng­hentikan kegiatan operasi, yaitu Merpati Nusantara Airli­ nes (setop operasi sejak 1 Fe­bru­ ari 2014), Tiger Mandala (setop operasi sejak 1 Juli 2014), dan Sky Aviation (menutup operasi mulai 1Maret 2014). Sedangkan Indonesia Air Asia mengurangi penerbangan sejak akhir tahun lalu.
Menurut Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Emir­ syah Satar, penyelamatan in­ dustri penerbabangan nasional perlu segera dilakukan meng­ ingat Indonesia tak lama lagi memasuki era Asean Open Sky (liberalisasi penerbangan Asean) yang dimulai tahun de­ pan. Jika masakapai nasional tidak siap, pasar penerbangan domestik bisa diambil alih mas­ kapai negara-negara tetangga.
Ketua Umum INACA M Arif Wibowo mengungkapkan, mas­kapai penerbangan nasional saat ini dalam kondisi terjepit. Akibat depresiasi rupiah dan kenaikan harga minyak mentah, harga avtur dan biaya perawatan pesawat melonjak, padahal se­ bagianbesar pendapatanmereka dalam bentuk rupiah. Mereka juga harus menanggung beban akibat terbatasnya kapasitas bandara yang menyebabkan pe­ sawat parkir lama dan antre saat tinggal landas atau mendarat.
“Celakanya, usulan penaikan tarif batas atas tak juga disetujui pemerintah. Jadi, dari bawah kami terkena imbas kondisi eko­nomi yang tidak kondusif akibat krisis ekonomi global, dari atas kami ditekan oleh re­gulasi pemerintah yang tak boleh menaikkan tarif. Kami terjepit,” ujar dia.
Arif menjelaskan, harga av­ tur di dalam negeri lebih mahal ketimbang harga avtur di luar negeri.
Investor Daily, Kamis 11 September 2014, hal. 6

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.