Jakarta – PT Angkasa Pura II menilai terjadi perbedaan persepsi dengan para pelaku usaha terkait dengan penerapan cargo service charge di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura (AP) II Yusmar Anggadinata mengatakan para pelaku usaha biasanya melihat ada atau tidaknya layanan PT AP II terhadap kargo dari kegiatan yang berlangsung dan bisa dilihat secara kasat mata.
Peraturan Terkait: UU No. 1/2009
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 03 September 2014.