Polemik Tarif Kargo Udara – AP II: Pungutan Jasa Mutlak Diperlukan

Jakarta – PT Angkasa Pura II menilai terjadi perbedaan persepsi dengan para pelaku usaha terkait dengan penerapan cargo service charge di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura (AP) II Yusmar Anggadinata mengatakan para pelaku usaha biasanya melihat ada atau tidaknya layanan PT AP II terhadap kargo dari kegiatan yang berlangsung dan bisa dilihat secara kasat mata.Edisi_Harian_2014-09-03_Page_25_a
Peraturan Terkait: UU No. 1/2009
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 03 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.