JAKARTA-Kementerian ESDM menyatakan pembahasan amandemen kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk. terkendala klausal mekanisme divestasi saham.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan tim renegosiasi dari masing-masing pihak sedang memfinalisasi dokumen perusahan kontrak karya itu. Menurutnya, Vale sudah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan pemerintah terkait dengan enam butir utama renegosiasi.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 2 September 2014.