JAKARTA-Desakan penghapusan jaminan peti kemas impor untuk biaya reparasi peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok semakin menguat.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Sofian Pane mengatakan, forwarder di Priok tetap mendesak agar uang jaminan peti kemas yang dipungut agen pelayaran asing saat menebus delivery order (DO) peti kemas impor di hapuskan, sebagai bagian upaya memperbaiki layanan publik di sektor angkutan laut.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 1 September 2014.