JAKARTA—APJII mengkritisi penerbitan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur yang
dinilai mengabaikan kebutuhan industri telekomunikasi dan informatika.
Seperti diketahui, di akhir masa jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Perpres No. 75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur. Regulasi yang resmi diundangkan pada 21 Juli 2014 itu mencakup infrastruktur di beberapa sektor, termasuk telekomunikasi.
Sumber: Bisnis Indonesia. 01 September 2014. hal: 27