JAKARTA – PT Newmont Nusa Tenggara akhirnya memenuhi permintaan Pemerintah Indonesia untuk mencabut gugatan arbitrase, yang diajukan ke The International Centre for Settlement of Investment Disputes. Renegosiasi kontrak dengan pemerintah siap dilanjutkan dan sebagai imbalannya perusahaan akan mendapatkan keringanan bea keluar menjadi 7,5%. Perusahaan segera kembali berproduksi dan mengekspor konsentrat tembaga sebanyak 270.000 ton.
Keringanan bea keluar (BK) menjadi 7,5% itu sama seperti yang diberikan kepada PT Freeport Indonesia. Setelah menandatangani nota kesepahaman (MoU) amendemen kontrak pertambangan dengan Pemerintah Indonesia, Freeport yang juga dari AS ini bisa mengekspor konsentrat tembaga sekitar 756.300 ton atau senilai US$ 1,56 miliar.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Men teri Keuangan No 6/PMK.011/2014, bea keluar (BK) diberlakukan progresif, yakni sebesar 25% untuk kandungan konsentrat tembaga di atas 15% untuk ekspor pada 2014. BK kemudian dinaikkan menjadi 35% pada semester I-2015, 40% semester II-2015, 50% semester I-2016, dan 60% pada semester II-2016.
Demikian rangkumanketerangan JuruBicara PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Rubi W Purnomo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) JeroWacik, DirekturMineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar, sertaMenteri PerindustrianMSHidayat. Mereka memberikan keterangan secara terpisah.
Rubi W Purnomo mengatakan, pencabut an gugatan di The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) didasarkan atas komitmen pejabat senior Pemerintah Indonesia, yang akanmembuka kembali proses renegosiasi kontrak pertambangan. “Berdasarkan perkembangan positif ini, NNT dan Nusa Tenggara Partnership BV (peme gang saham mayoritas NNT) mengajukan penghentian dan pencabutan gugatan arbitrase yang diajukan kepada ICSID,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (27/8).
Kesepakatan renegosiasi nantinya dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) amendemen kontrak pertambangan dengan pemerintah. Rubi menambahkan, kegiatan produksi dan ekspor konsentrat tembaga bakal dimulai setelah penandatanganan MoU.
Dia menegaskan, NNT berkomitmen untuk menjalin kemitraan jangka panjang dengan Indonesia. Perusahaan mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia dan masyarakat, serta mengembangkan sumber daya alam Indonesia secara bertanggung jawab.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengapresiasi keputusan NNT untukmencabut gugatan terhadap pemerintah. Namun, dia mengaku belum mendapatkan surat resmi dari NNT terkait pencabutan gugatan. Ia baru mendengar kabar tersebut.
Sebelumnya, pada Juli 2014, NNT mengajukan gugatan ke arbitrase internasional, yakni ICSID yang bermarkas di Washington DC, Amerika Serikat (AS). Gugatan dilayangkan lantaran NNT memprotes Pemerintah Indonesia atas pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017.
Investor Daily, Kamis 28 Agustus 2014, Hal. 1