Cabut Kepmen Kominfo Nomor 729 dan 730

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran meminta Menteri Komunikasi dan Informatika mencabut dan membatalkan dua Keputusan Menteri Kominfo tentang peluang usaha penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial di sejumlah wilayah Indonesia. KIDP menilai, keputusan itu memaksakan diri dan tampak mengejar target sebelum berakhirnya masa jabatan menteri.
Dua Keputusan Menteri (Kepmen) Kominfo yang dimaksud adalah, pertama, Kepmen No 729/2014 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial di Wilayah Jabodetabek. Kedua, Kepmen No 730/2014 terkait judul yang sama untuk wilayah Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, NTT, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
KIDP beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2MEDIA) Yogyakarta, Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik Yogyakarta, Remotivi Jakarta, Yayasan TIFA Jakarta, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) Jakarta, Media Link Jakarta, serta Masyarakat Cipta Media Jakarta.
Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi, dalam siaran persnya yang diterima Kompas, Selasa (26/8), memaparkan, melalui keputusan nomor 729 dan 730 ini, seleksi untuk menentukan penyelenggara penyiaran multipleksing hanya punya waktu dua bulan, terhitung sejak 25 Juli 2014. ”Itu artinya, sebelum berakhirnya jabatan menteri. Ini memperlihatkan usaha memaksakan diri yang menimbulkan banyak pertanyaan,” ujarnya.
Menurut Eko, keputusan tersebut juga cacat hukum karena merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) No 17/2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing. Padahal, permen ini merujuk pada Permen No 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Kerancuan lain, lanjut Eko, terkait distribusi kanal, apakah berdasarkan provinsi atau zona. Menurut Kepmen No 290/2013, distribusi berdasarkan zona. Namun, menurut Permen No 32/2013 yang menjadi dasar penting digitalisasi penyiaran sebagai pengganti Permen No 22/2011 yang menyatakan bahwa izin penyelenggaraan multipleksing berdasarkan distribusi provinsi.
Dengan pertimbangan ini, KIDP mendesak Menkominfo mencabut Kepmen No 729/2014 dan No 730/2014 dengan semua proses seleksinya karena mengejar waktu serta memaksakan diri dengan sistem penyiaran yang tidak jelas dan cacat hukum.
KIDP juga meminta Presiden menegur Menkominfo agar tidak melakukan tindakan strategis yang dapat mengganggu pemerintahan baru yang akan segera memimpin negeri ini. (AMR)
Kompas 27082014 Hal. 4

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.