PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: Pemerintah Setujui Penghapusan Batasan Jumlah Kementerian

Pemerintah menyetujui usulan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghapus batasan jumlah kementerian melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tidak ada perbedaan mendasar antara daftar inventarisasi masalah yang disusun pemerintah dan draf Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara yang disusun oleh Badan Legislasi DPR.

3 (013)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.