JAKARTA – Kalangan pengusaha pertambangan menilai aturan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mensyaratkan sertifikat Clean and Clear (CNC) untuk mendapatkan rekomendasi eksportir terdaftar (ET), sangat memberatkan.
Ketika aturan itu keluar, masih ada kurang lebih 1.000 IUP yang belum diterbitkan ser tifikat CNC oleh Kementerian ESDM. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batu bara Indonesia (Aspebindo) Ekawahyu Kasih mengatakan, ketimbang akan membebani, akan lebih baik aturan itu ditunda dulu sampai semua diumumkan.
“Karena itu bukan kesalahan pemi lik IUP, CNC kan sudah bertahuntahun digulirkan. Mestinya ESDM menyelesaikan CNC dulu agar ada keadilan,” ucap Ekawahyu di Jakarta, Senin (18/7).
Menurut dia, jika sudah diumumkan semua, kemudian pengusaha diberi waktu untukmengurus perbaik an-perbaikan misal jika memang ada yang tumpang tindih dan lain-lain, untuk kemudian bisa mendapatkan status CNC yang nantinya bisa digunakan guna mendapatkan rekomendasi sebagai eksportir terdaftar.
“Ini kan sudah verifikasi hampir tiga tahun tapi belum selesai juga. Kalau ingin ekspor terdaftar de ngan mensyaratkan CNC, bagaimana pengusaha yang sudah ekspor, telah melakukan produksi dan ekspor bertahun tahun mendadak mereka tidak bisamengurus rekomendasi eksportir terdaftar, ini menurut saya harus dise lesaikan terlebih dulu. Aspemindomenyesalkan kenapa dari ESDM belum melakukan tugas kemudian membuat aturan baru,” tegasnya.
Ia khawatir, dengan adanya aturan ini, bisa memperpanjang rantai biro krasi. Belum lagi ada syarat mendapat rekomendasi eksportir terdaftar pun harus ada izin pemerintah daerah. Sementara, masalah birokrasi ini, sudah jadi kekhawatiran pengusaha karena selalu ada biaya-biaya. “Belum lagi tidak ada kepastian waktu berapa lama sebenarnya pengurusan untuk mendapat CNC, lima hari atau berapa lama,” tegasnya.
Iamengingatkan, saat ini, pengusaha terlalu trauma karena urusan perizinan selalu identik dengan biaya. “Pengusaha batubara menengah kecil saat ini sudah susah dengan harga batubara yang anjlok, saat ini banyak yang menurunkan kapasitas produksi, bahkan menutup produksi karena harga batubara dan biaya operasional tak sesuai, ditambah kesulitan lain, ini akan sungguh memberatkan,” tegasnya.
Kata kuncinya, kata dia, pada dasar nya aturan ini memang baik namun akan lebih baik lagi ESDM menye lesaikan tugasnya terkait status CNC hampir seribu IUP. Sehingga, jangan menyertakan persyaratan yang belum diselesaikan. “Regulasi ini baik menata ekspor, tapi lebih bagus me nyelesaikan tugas dulu. Kami mendukung jika aturan transparan dan adil,” tandasnya.
Pengamat pertambangan Marwan Batubara menilai, setiap aturan yang diterbitkan oleh pemerintah harus bisa mengakomodasi semua kepen tingan, termasuk pengusaha tambang kategori IUP. Jadi, jika aturan itu dirasa masih memberatkan, kedua belah pihak harus duduk bersama.
“Artinya pemerintah itu juga diha rapkan bisa objektif melihat masalah, jangan asal pokoknya saja. Lalu harus dilihat juga konsen investor pengusaha itu apa,” ujar Marwan.
Aturan yang diterbitkan oleh ESDM, kata Marwan, pada dasarnya agar pendapatan negara meningkat. Juga supaya setiap produksi batubara atau tambang tercatat dengan jelas. “Jadi lebih ke mengamankan pendapatan negara,” tandasnya.
Namun, Ia juga menegaskan, tidak semua pengusaha tambang berma salah. Untuk itu, perusahaan tambang IUP yang sudah clean and clear (CNC) tentu harus dipermudah baik oleh pemerintahdaerahmaupunESDMagar bisamendapatkan rekomendasi sebagai eksportir terdaftar yang selanjutnya diberikan ke Kementerian Perdagangan.
“Kalau sudah clear and clean, di permudah saja. Kemudian PKP2B harus betul-betul menyepakati enam poin renegosiasi sebelum diberi izin ekspor,” tegasnya. (es)
Investor Daily, Selasa, 19 Agustus 2014, hal. 9