Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus Dengan Otorisasi

Sidang Subsidiary Body (SB) Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework on Climate Change Conference/UNFCCC) ke-60 menghasilkan draft conclusion yang menegaskan bahwa transfer unit (perdagangan) karbon kepada mitra kerja sama luar negeri, baik untuk tujuan Nationally Determined Contributions (NDC) maupun other international mitigation purpose (OIMP), seperti CORSIA dan labelling harus dilakukan otorisasi oleh negara asal (host country). Draft conclusion itu akan menjadi bahan pembahasan pada pertemuan COP29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan, pada awal November tahun ini.

4 (012)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.