Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024, pada 2 April 2024, Kementerian Perhubungan menetapkan 17 bandara sebagai bandara yang melayani rute internasional. Ratusan bandara lainnya hanya melayani penerbangan domestik. Bagaimana nasib bandara-bandara yang tidak lagi melayani penerbangan internasional ini?