OJK Sempurnakan Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyempurnaan aturan mengenai pembiayaan transaksi efek dan short selling guna menggenjot likuiditas dan pendalaman pasar keuangan. Short selling adalah transaksi jual saham yang dilakukan investor meskipun dia tidak memiliki saham yang bersangkutan.

4

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.