TRANSPORTASI UDARA: Pemerintah Cabut Status Internasional 17 Bandara

Pemerintah Indonesia mencabut status internasional 17 bandara dari 34 bandara internacional guna mendorong pemulihan sektor penerbangan nasional. Meski menyandang status internasional, sebagian di antaranya hanya melayani penerbangan ke negara terdekat. Bandara Indonesia hanya berperan sebagai pengumpan ke negara lain

5

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.