Pelaku Usaha Minta Pembatasan Ekspor Batubara

JAKARTA – Pengusaha batubara meminta pemerintah tidak membatasi produksi batubara di level tertentu dalamrangka peningkatannilai tambah, melainkan hanya membatasi ekspor.
Hal ini dikemukakan menyusul peraturan pengendalian produksi batubara yang berlaku sejak 2015 hingga 2030. Peraturan ini masih disusun oleh Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Ekawahyu Kasih mengatakan, pembatasan produksi batubara tidak akan efektif dalammenunjang kebijakan ketahanan energi. Menurutnya pemerintah lebih baik melakukan pembatasan kuota ekspor.
“Peningkatan nilai tambah batubara dalam negeri sebaiknya tidak dengan membatasi produksi. Tapi ekspor yang harus dibatasi. Produksi ditingkatkan hanya untuk pemakaian dalam negeri,” ujar Eka di Jakarta, akhir pekan lalu.
Eka menjelaskan terganggunya ketahanan energi lantaran saat ini pemerintah menggalakkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang. Seiring dengan beroperasinya pembangkit tersebut tentunya meningkatkan kebutuhan batubara dalam negeri. Dia menyebut pembatasan produksi sebesar 425 juta ton per tahun akan mengancampasokan bagi pembangkit tersebut.
Selain itu, pembatasan produksi menimbulkan permasalahan pada implementasinya. Menurutnya pembatasan itu tidak jelas bagaimana mekanismenya, apakah ditetapkan kuota tertentu di setiap provinsi atau setiap pelaku usaha.
Dia menambahkan, pemerintah harus meningkatkan penyerapan batubara di dalam negeri melalui pemberian sejumlah insentif bagi proyek PLTU Mulut Tambang. Insentif itu antara lain mempermudah perizinan, memberi keringanan pajak atau royalti serta memperbolehkan konsorsium tambang untuk membangun pembangkit tersebut. “Ini akan mendorong masifnya pembangunan PLTU Mulut Tambang,” ujarnya.
Sekretaris Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis sebelumnya mengatakan pengendalian produksi dilakukan agar pemanfaatan sumber daya batubara di tanah air bisa berlangsung terus menerus. Selain pengendalian, pelaku usaha pun diminta menambah cadangan batubara yang saat ini mencapai sekitar 31,36 miliar ton. “Ada dua skenario yang kami kaji. Targetnya tahun ini selesai sehingga tahun depan bisa dijalankan. Nanti penguatannya bisa melalui Peraturan Menteri ESDM tentang pengendalian produksi,” ujarnya.
Paul menerangkan dua skenario itu yang dimaksud yaitu skenario per tama pemerintah membatasi produksi batubara dari 2015-2030maksimal sebesar 425 juta ton per tahun. Pembatasan ini diimbangi dengan kebutuhan dalam negeri sebesar 98 juta ton di 2015 dan terus meningkat kebutuhannya sebesar 8% per tahun hingga 2030. Selain itu cadangan batubara pun ditingkatkan sebesar 1% setiap tahunnya.
Skenario kedua, lanjut Paul, produksi batubara naik 1% per tahun hingga 2030 dengan besaran kuota di 2015 sebesar 425 juta ton. Kebutuhan dalam negeri pun naik 8% setiap tahun serta penambahan cadangan 1% per tahunnya. “Pengendalian produksi ini berpengaruh terhadap neraca perdagangan karena ekspor batubara kedepan akan semakin berkurang. Oleh sebab itu kami koordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menetapkan skenario yang terbaik,” jelasnya. (rap)
Investor Daily, Senin, 18 Agustus 2014, hal. 9

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.