Kebijakan dan Pengaturan Impor, Tak Efektif dan Kurang Komprehensif

Upaya pembatasan impor bawaan dari luar negeri sejak 10 Maret lalu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dinilai tidak efektif, bahkan justru akan memperluas celah bagi impor ilegal masuk ke Indonesia.

4 (010)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.