PLTU Tetap Dibangun di Batang

Semarang, Kompas Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, tetap dilanjutkan seperti rencana semula. Wacana pemindahan lokasi pembangunan PLTU diperkirakan tidak terjadi. Pembebasan lahan akan menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kepala Bidang Pengkajian Dampak dan Pengembangan Teknologi Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Jateng Otniel Moeda, Rabu (13/8), di Kota Semarang, mengatakan, tidak ada rencana pemindahan lokasi PLTU Batang yang berkapasitas 2 x 1.000 megawatt tersebut. Hambatan yang terjadi sejauh ini adalah pembebasan lahan, dan akan diatasi menggunakan UU No 2/2012.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan, jika permasalahan pembebasan lahan di Batang tidak juga teratasi, sebaiknya lokasi pembangunan dipindah. Namun, sejauh ini, kata Otniel, pembebasan lahan di Batang sudah mencapai 87 persen untuk pembangunan power block di lahan seluas 226 hektar. ”Sisanya dapat dibebaskan sesuai dengan ketentuan dalam UU No 2/2012,” kata Otniel.
Dalam UU No 2/2012 disebutkan, setelah penetapan kawasan, warga pemilik lahan tidak lagi dapat membatalkan, tetapi dapat mengajukan keberatan atas ganti rugi kepada pengadilan negeri. Pemberian ganti rugi kemudian didasarkan atas putusan pengadilan.
Di tempat terpisah, Manajer Komunikasi dan Hubungan Masyarakat PT PLN (Persero) Distribusi Jateng dan DI Yogyakarta Wisnu Yulianto mengatakan, pihaknya tetap mempersiapkan lahan sebagai pengganti jika PLTU tidak jadi dibangun di Batang. ”Namun, kami belum mengetahui lokasinya di mana dan tidak akan mengumumkan sebelum waktunya,” ujar dia.
Kompas 14082014 Hal. 17

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.