TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo mengatakan pemerintah tidak memperpanjang izin pertambangan dalam bentuk kontrak karya. Namun, kata dia, pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). “Dan izin ini harus diajukan dua tahun sebelum kontrak karya berakhir,” kata dia, kepadaTempo, kemarin.
Pemberian IUPK dilakukan setelah Freeport selaku pemegang kontrak karya melakukan divestasi. Perbedaan IUPK dengan kontrak sebelumnya terletak pada proses perjanjian eksplorasi dan eksploitasi tambang. (baca juga : Menkeu Bantah Beri Izin Tambang Baru pada Freeport)
Dalam kontrak karya, klausul perjanjian ditentukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pertambangan. Sedangkan dalam IUPK, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk mengatur klausul dan memberikan izin kepada perusahaan pengelola tambang. (baca juga : Freeport Tuntut Kejelasan Amandemen Kontrak)
Susilo mengatakan pemberian izin tersebut harus melalui tahapan yang sesuai dengan undang-undang. Meski tidak menyebutkan target pemberian izin tersebut, dia menegaskan perpanjangan kontrak seharusnya selesai pada 2019.
Senin lalu, Direktur Utama Freeport Indonesia, Rozik B. Soejipto, mengklaim telah mendapatkan kontrak baru dari pemerintah Indonesia. Kepastian perpanjangan izin tersebut diberikan sebelum masa kontrak karya berakhir pada 2021. Menurut Rozik, pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) merupakan langkah pertama untuk memperoleh perpanjangan kontrak. Selain membangun smelter, Freeport telah merintis eksplorasi pertambangan bawah tanah (underground) sejak 2006. Hal itu dijadikan poin kedua untuk menerima izin dari pemerintah.
Hingga 2019, kata Rozik, nilai total investasi Freeport mencapai US$ 8 miliar. Nilainya tersebut bertambah hingga US$ 15 miliar pada 2041 jika ada perpanjangan kontrak. Dengan dana tersebut, Freeport bisa menggarap tambang bawah tanah. Sebab, cadangan mineral yang bisa dieksploitasi di permukaan tanah sudah menipis. “Jadi, saat ini kami butuh kepastian,” ucapnya.
Tempo.co, RABU, 13 AGUSTUS 2014 | 06:51 WIB