JAKARTA- Pemerintah berencana menerbitkan sejumlah regulasi untuk menunjang aktivitas bisnis operator BWA agar lebih kompetitif seiring dengan pemindahan frekuensi PT Smartfren Telecom Tbk. ke 2,3 Ghz.
Dalam dokumen tanggapan atas masukan konsultasi publik Permen Kominfo tentang realokasi frekuensi Smartfren dari 1,900 MHz ke 2,3 GHz disebutkan penetapan alokasi pita frekuensi selebar 30MHz bagi operator tersebut sudah mempertimbangkan aspek keadilan.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 13 Agustus 2014.