Setelah sempat dianulir pada pengujung tahun ini, otoritas fiskal kembali menargetkan ekstensifikasi barang kena cukai baru pada tahun depan. Sayangnya, angka yang disasar masih jauh dari potensi. Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) itu tertuang di dalam Perpres No. 76/2023.