Pemerintah Terbitkan PP No 51/2023 untuk Landasan Menghitung Upah Minimum 2024

Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, melalui PP No 51/2023, upah minimum akan naik. Tiga variabel yang dipakai menghitung mengakomodasi kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan secara seimbang.

 

JAKARTA, Pemerintah akhirnya mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Menteri Ketengakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam siaran pers yang disebarluaskan ke media, Jumat (10/11/2023) tengah malam, di Jakarta, memastikan, melalui PP No 51/2023, upah minimum akan naik. Kepastian kenaikan upah minimum itu diperoleh melalui penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, dengan adanya ketiga variabel itu, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang. Jadi upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Dengan adanya ketentuan seperti itu, lanjut dia, peran dewan pengupahan daerah menguat. Mereka punya peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

”Jadi, dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antarwilayah, PP No 51/2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” imbuh dia.

PP No 51/2023 menjadi dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya. Penetapan upah minimum provinsi akan dilakukan oleh gubernur paling lambat setiap tanggal 21 November 2023, sedangkan upah minimum kabupaten/kota oleh buvait/wali kota paling lambat 30 November 2023.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak sisi revisi PP No 36/2021 karena tidak sesuai harapan KSPI. Misalnya, formula penghitungan upah minimum yang melibatkan indeks tertentu.

”Kami menginginkan kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen. Jika menggunakan formula yang ada dalam revisi PP No 36/2021, kenaikan upah minimum tidak akan mencapai 15 persen,” kata dia.

Menurut dia, sesuai hasil survei litbang Partai Buruh, harga beras, telur, transportasi, dan kontrakan sudah mencapai di atas 25 persen. Padahal, semua barang tersebut merupakan kebutuhan pokok pekerja. Oleh karena itu, usulan kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen untuk menutup kenaikan kebutuhan pokok tersebut.

Said membandingkan dengan kondisi upah pegawai negeri sipil dan polri yang upahnya naik 8 persen. Penghitungan upah mereka sebenarnya juga menggunakan variabel indeks tertentu, tetapi nilai indeks berkisar mulai 1,0. Sementara nilai indeks tertentu dalam revisi PP No 36/2021 hanya berkisar 0,1–0,3.

Dia menambahkan, sejumlah serikat pekerja akan bergabung dengan KSPI untuk melakukan unjuk rasa dan mogok nasional sebagai salah satu bentuk protes. Aksi ini dimulai pada 7 November 2023 dan akan berakhir 30 Januari 2024. Puncak aksi terjadi pada 30 November -13 Desember 2023. Lokasi aksi di beberapa kota industri.

Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan, pembahasan formula penghitungan upah minimum sudah tepat waktu. Dia belum mengelaborasi lebih jauh ketika ditanya masukan Apindo selama proses pembahasan revisi PP No 36/2021.

Sumber: Kompas.id

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.