JAKARTA-Serikat Karyawan Merpati Nusantara Airlines tidak mempersoalkan langkah penyelamatan yang dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sepanjang hak gaji, THR dan pesangon diselesaikan.
Ketua Umum Serikat Karyawan Merpati Purwanto mengatakan langkah penyelematan maskapai seperti pergantian manajemen, privatisasi atau pengoptimalan fungsi Merpati sebagai maskapai penerbangan perintis silakan dilakukan oleh Kementerian BUMN.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 13 Agustus 2014.