PT SILO Diperbolehkan Ekspor Bebas Bea Keluar

JAKARTA – PT Sebuku Iron Lateri­ tic Ores (SILO) bakal diperbolehkan mengekspor konsentrat bijih besi tanpa dikenai bea keluar. Pasalnya, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) Silo sudah lebih dari 30%.
Hingga saat ini terdapat tiga peru­ sahaan tambang yang telah mengan­ tongi surat persetujuan ekspor (SPE) mineral olahan, yakni PT SILO, PT Lumbung Mineral Sentosa, dan PT Freeport Indonesia. Namun, hanya SILO yang bisa mengekspor tanpa dikenai bea keluar sedikitpun.
Hal tersebut, menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mine­ ral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edi Prasodjo, sesuai dengan ketentuan bea keluar mineral mengacu Peraturan Menteri Keuangan No153/PMK.011/2014 terkait penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.
“Dari revisi PMK, bea keluar untuk Silo 0%, sedangkan untuk Lumbung Mi ne­ral dan Freeport bea keluarnya 7,5%,” kata Edi di Jakarta, akhir pekan lalu.
Edi menuturkan, dalam PMK terse­ but memuat ketentuan perhitungan besaran bea keluar dengan memper­ timbangkan kemajuan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (smelter). Dia menerangkan, progres smelter Silo telah lebih dari 30%, sedangkan pembangunan smelter milik Lumbung Mineral dan Freeport baru berkisar antara 0-7,5%.
Aturan tersebut menyebutkan, apabila kemajuan pembangunan atau serapan dana investasi antara 0-7,5%, perusahaan wajib membayar bea keluar sebesar 7,5%. Kemudian, apa­ bila realisasi progres smelter antara 7,5-30% bea keluar yang dikenakan 5%, sedangkan jika progres lebih dari 30% maka bea keluar yang dibayar 0%.
Edi menambahkan, Kementerian ESDM bakal melakukan verifikasi pembangunan smelter setiap 6 bulan. Periode verifikasi tersebut tergantung waktu perolehan SPE masing-masing perusahaan. SILO dan Lumbung Mi­neral mendapat SPE pada Juni ke­marin, sedangkan Freeport baru saja mendapatkan SPE. “Kami mulai verifikasi 6 bulan setelah diterbitkan­ nya SPE,” ujarnya. (rap)
Investor Daily, Senin 11 Agustus 2014, hal. 9

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.