Tekan Ekspor Illegal, Pemerintah Perbaiki Distribusi Batubara

JAKARTA – Pemerintah berencana melakukan penataan distribusi batubara dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta menekan ekspor ilegal. Selain mencontoh Tiongkok dalam mengatur lalu lintas perdagangan batubaranya, pemerintah juga akan menerbitkan rekomendasi eksportir terdaftar (ET) bagi perusahaan yang boleh mengekspor batubara yang diproduksinya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mi­ neral danBatubaraKementerianEnergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Paul Lubis mengatakan sejumlah in­s­ trumenbakal dipakai pemerintahdalam penataan distribusi batubara. Salah sa­ tunya denganmemanfaatkan teknologi internet agar seluruhdata produksi dan ekspor batubara bisa terkontrol.
“Mulai dari mulut tambang hingga di pelabuhan nantinya secara online akan terdata, dengan begini bisa me­minimalisir aksi penyimpangan. Di Tiongkok saja semuanya sudah online,” kata Paul di Jakarta.
Paul menjelaskan setiap batubara yang keluar dari tambang akan di­ data yang kemudian dimasukkan ke sistem online yang terintegrasi. Data ini akan dicocokkan dengan jumlah batubara yang akan diekspor melalui pelabuhan. Dengan begitumaka kuota batubara akan diketahui secara pasti.
Nantinya, tambah dia, juga akan ada pelabuhan khusus ekspor batubara. Rencananya bakal ada 14 pelabuhan jenis ini, yakni masing-masing terda­ pat 7 pelabuhan di Kalimantan dan Sumatera. Untuk wilayah Kalimantan akan mencakup Kalimantan Timur, Balikpapan Bay, Adang Bay, Berau dan Maliy, Kalimantan Selatan, Tobaneo, Pulau Laut, Sungai Danau serta Batu Licin. Sedangkan untuk Sumatera mencakup Aceh, Padang Bay, Riau Bay, Jambi Bay, Bengkulu Port, Tan­ jung Api-Api dan Tarahan.
“Selama ini kan lalu lintas batubara belum sepenuhnya terkontrol. Melalui penataan ini maka secara online bisa diketahui berapa kuota yang dieks­ por,” jelasnya. Penerbitan rekomen­ dasi eksportir terdaftar disebutnya jugamasuk dalam instrumen penataan kegiatan ekspor batubara ini.
Terkait penerbitan rekomendasi eksportir terdaftar, Direktur Pembi­ naan dan Pengusahaan Batubara Ke­ menterian ESDM Bambang Tjahjono Setiabudi menuturkan, persyaratan­ nya masih dalam proses finalisasi oleh pihaknya. Rencananya persyaratan itu akan tertuang dalamPeraturan Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang segera terbit.
“Tinggal finalisasi draft saja. Senin (11/8) ini kami presentasi kepada Dir­jen Minerba. Kalau Dirjen setuju, bisa segera ditandatangani,” ujarnya. Bambang enggan membeberkan lebih lanjut terkait rincian persyaratan itu. Dia hanya menyebut persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi ET tidak akan memberatkan pelaku usa­ ha. Beberapa syarat yang disebutnya yakni melampirkan salinan dokumen status clean and clear (CnC), serta ti­dak ada tunggakan kewajiban pajak.
Pihaknya segera melakukan sosial­ isasi pasca terbitnya peraturan dirjen ini. Pasalnya, Peraturan Menteri Per­dagangan Nomor 39/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan eks­ por batubara dan produk batubara yang menjadi dasar penerbitan aturan mulai berlaku sejak 1 September. “Per­syaratan itu normatif saja karena merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi selama ini,” kata Bambang.
Dia menambahkan, ketentuan re­komendasi ET ini berlaku bagi pe­megang PKP2B dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Meski data PKP2B sudah dimiliki oleh ESDM, tetapi penerbitan rekomendasi ET disebutnya berawal dari surat permo­ honan pelaku usaha. Selanjutnya, per­ setujuan penerbitan rekomendasi itu tidak akan melalui verifikasi lapangan, melainkan cukup verifikasi data saja. Proses penerbitan rekomendasi pun terhitung singkat, yakni sekitar 5 hari.
Berdasarkan catatan, terdapat 107 perusahaan pemegang KK dan PK­ P2B. Sebanyak 40 perusahaan di anta­ ranya telah menyelesaikan renego­ siasi dan sepakat dengan pemerintah, yakni 7 KK dan 33 PKP2B. Pemerintah menargetkan kesepakatan renegosiasi kontrak bisa selesai sebelumOktober mendatang.
Harus Sama
Sementara itu, Indonesian Resour­ ces Studies (IRESS) meminta peme­ rintah menerapkan perlakuan yang sa­ma antara pemegang Kontrak Kar­ya (KK) dan Perjanjian Kar ya Peng­ usa­haan Per tambangan Batubara (PKP2B) terkait pemberian rekomen­ dasi eksportir terdaftar. Keduanya se­ harusnya sudahmemiliki kesepakatan renegosiasi kontrak sebelumakhirnya diperbolehkan ekspor.
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan, mendukung langkah pemerintah dalam rangka pengendalian ekspor batubara melalui Permendag 39/M-DAG/PER/7/2014. Peraturan ini disebutnya bisa berpe­ ran sebagai instrumen untuk menye­ lesaikan renegosiasi PKP2B.
“Harus ada equal treatment antara KK dan PKP2B. Kami ingin pemerin­ tah gunakan berbagai instrumen dan cara pelaksanaan agar amanat Un­dangUndang Minerba bisa segera di­wu­ judkan,” kataMarwan, Minggu (10/8).
Marwan menuturkan, ketentuan Per­mendag menyebutkan adanya pe­ran Kementerian ESDMdalamme­ nerbitkan rekomendasi ET batubara. Hendaknya peran tersebut bisa diman­ faatkan ESDM untuk menyelesaikan renegosiasi dengan PKP2B sebagai­ mana dilakukan pemerintah ketika menghadapi PT Freeport Indonesia.
Terkait Freeport, pemerintah baru memberikan izin ekspor konsen­ trat mineral setelah perusahan asal Ame­rika Serikat itu meneken nota ke­sepahaman kesepkatan renegosia­ si kontrak. “Ini cara serius yang di­am­b­il pemerintah agar kontraktor pertambangan tunduk ke ketentuan UU,” jelasnya.
Investor Daily, Senin 11 Agustus 2014, hal. 9

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.