Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023–2024 yang diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Namun, selain sinergi kementerian/lembaga, kesadaran mengakses jaminan sosial dinilai masih jadi tantangan.