Pembenahan sektor keuangan terus dilakukan guna menangkal potensi risiko dan krisis yang bisa sewaktu-waktu muncul. Termutakhir, pemerintah merilis aturan premi anyar bagi industri perbankan yang selama ini menjadi motor utama jasa keuangan.
Peraturan Terkait: Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan