Izin Operasi Freeport Bisa hingga 2071

PT Freeport Indonesia diproyeksikan mendapat perpanjangan izin operasi selama 30 tahun atau hingga 2071. Hal ini merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid tersebut berbunyi jangka waktu operasi pertambangan mineral logam yang terintegrasi dengan smelter selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.