PT Freeport Indonesia diproyeksikan mendapat perpanjangan izin operasi selama 30 tahun atau hingga 2071. Hal ini merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid tersebut berbunyi jangka waktu operasi pertambangan mineral logam yang terintegrasi dengan smelter selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Izin Operasi Freeport Bisa hingga 2071
Mei 2nd, 2023 · Komentar Dimatikan
About NYP
Related Posts
-
EKSPOR KONSENTRAT TEMBAGA: Pembuktian Kahar Jadi Kunci
02/20/2025 · Komentar Dimatikan -
OPERASIONAL SMELTER: Uregnsi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga
10/24/2024 · Komentar Dimatikan -
IZIN FREEPORT INDONESIA: Ganjalan Perpanjangan IUPK
08/20/2024 · Komentar Dimatikan