Erick Thohir Akhirnya Terbitkan Omnibus Law BUMN

Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya menyelesaikan Omnibus Law BUMN. Sebanyak 45 peraturan baik peraturan menteri maupun keputusan menteri BUMN diringkas menjadi tiga Peraturan Menteri BUMN (Permen BUMN).

Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto menjelaskan, Menteri BUMN Erick Thohir meminta agar 45 peraturan ini dievaluasi 10 bulan lalu. Dia mengatakan, omnibus BUMN ini disusun mengingat banyak peraturan yang sebetulnya sudah tidak berlaku.

“Waktu itu pilihannya ada beberapa menjadi satu permen yang tentunya tebal dan tentu alasannya tidak hanya itu karena kita lihat, Pak Menteri melihat beberapa ketentuan sebetulnya sudah banyak tidak berlaku waktu itu,” katanya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN ini dihadiri oleh para direksi dan komisaris perusahaan pelat merah. Lebih lanjut adapun tiga peraturan itu yakni PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN, PER-2/MBU/02/2023 tentang Pedoman Tata Kelola & Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan PER-3/MBU/03/2023 tentang Organisasi dan SDM BUMN.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 di antaranya mengatur secara berkala di mana menteri menyusun daftar dan rekam jejak direksi dan/atau calon direksi BUMN.

“Ini arahan Pak Menteri bagaimana yang tadinya tidak ada sistemnya, tidak ada metodenya, kita sekarang kita kasih metodenya, daftar rekam jejaknya sehingga dalam memilih talenta manajemen ini memperhatikan rekam jejak yang bersangkutan,” katanya.

“Pak menteri kalau beliau bilang blacklist,” katanya.

Dia mengatakan, meski hanya peraturan menteri namun kriteria mekanismenya dikunci. Dia bilang, hanya presiden yang bisa mengubah kriteria tersebut.

“Kalau ada perubahan kriteria, perubahan mekanisme ini harus mendapatkan persetujuan dari presiden,” katanya.

 

 

Sumber: finance.detik.com 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.