Kemenkumham: Hak Cipta Masih Berlaku 70 Tahun setelah Pemohon Wafat

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan perlindungan hak cipta yang diajukan akan berlaku seumur umur hidup ditambah 70 tahun setelah pemohon meninggal dunia (wafat).

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.