Asuransi Wajib dalam UU PPSK

Berlakunya UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada 12 Januari 2023 mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 40/2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian). Terbitnya beleid ini dimaksudkan pemerintah sebagai inisiatif dalam mereformasi sektor keuangan, salah satunya mengenai ketentuan Asuransi Wajib.

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.