Berlakunya UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada 12 Januari 2023 mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 40/2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian). Terbitnya beleid ini dimaksudkan pemerintah sebagai inisiatif dalam mereformasi sektor keuangan, salah satunya mengenai ketentuan Asuransi Wajib.