Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal merelaksasi persyaratan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham BUMN dan anak BUMN, yakni jumlah saham yang dilepas bisa di bawah 10%. Alasannya, valuasi BUMN dan anak BUMN sudah besar, sebelum menggelar IPO.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 28 Februari 2023.