Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memacu tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) di pasar modal dengan merancang aturan turunan, mulai dari regulasi Bursa Karbon, aset digital, hingga produk derivatif Single Stock Futures.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 07 Februari 2023.