OJK Rilis Aturan Baru Modal Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022). Penerbitan tersebut sejalan dengan standar internasional Basel III: Finalising postcrisis reforms (Basel III reforms).

Sumber: Investor Daily. Kamis, 12 Januari 2023.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.