Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022). Penerbitan tersebut sejalan dengan standar internasional Basel III: Finalising postcrisis reforms (Basel III reforms).
Sumber: Investor Daily. Kamis, 12 Januari 2023.