Sampai November, Penyesuaian Izin Usaha di Kawasan Hutan

Pakar hukum kehutanan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Sadino menyatakan, pelaku usaha atau pekebun sawit dengan lahan yang diduga berada di kawasan hutan masih bisa menuntaskan administrasi pengurusan perizinan sampai 2 November 2023. “Pelaku usaha masih diberikan waktu selama tiga tahun sejak UU Cipta Kerja diterbitkan, atau diberikan waktu sampai 2 November 2023 untuk menuntaskan administrasi pengurusan izin,” kata Sadino di Jakarta, Selasa (10/01/2023).

Sumber: Investor Daily. Rabu, 11 Januari 2023.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.