Newmont Belum Mau Cabut Gugatan Ke Arbitrase

JAKARTA – Menteri Koordinator Bi­ dang Perekonomian Chairul Tanjung me­ ngatakan hingga kemarin belum ada ka­bar pencabutan gugatan PT Newmont Nu­sa Tenggara (NNT) terkait pemerintah Indonesia ke lembaga arbitrase internasional.
“Newmont sampai hari ini belum ada kabar, kita masih menunggu. Filosofinya, selagi belummencabut gugatan arbitrase maka kita tidak akan bisa menandatangani MoU, berarti tidak ada ekspor,” kata Chairul di kantornya, Jakarta, Senin (4/8).
CT mengatakan, pemerintah sudah mengirim surat kepada International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) guna menyatakan bahwa pemerintah Indonesia membutuhkan 90 hari untuk membentuk tim arbiter. “Kita sudah mengirim surat kepada ICSID, lembaga arbitrase dimana Newmont menggugat (pemerintah RI). Kita sudah menyampaikan surat, karena Newmont minta dalam 30 hari sudah terbentuk tim arbiternya. Kita katakan 30 hari tidak memungkinkan karena kita sedang libur Lebaran dan mereka juga kelihatannya sengaja, tetapi kita tidak sebodoh itu. Kita mengatakan bahwa paling cepat sesuai dengan aturan, yaitu 90 hari,” jelasnya.
Chairul mengatakan, timarbiter tersebut terdiri atas tiga orang, yakni satu wa­kil Newmont, satuwakil pemerintah In­donesia, dan satu lagi akan disepakati kedua pihak.
CT juga mengatakan, tim teknis yang di­ketuai oleh Kepala BKPM sedang me­lakukan persiapan untuk menunjuk pengacara.
“Kita akan tunjuk lawyer, sedang persiapanbeauty contest sekarang oleh tim teknis yang ketuanya adalah Kepala BKPM lalu ada dari Kejaksaan Agung, Kemenhukan, Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian. Mereka akanmengusulkankepada saya tentang siapa lawyer yang ditunjuk,” ujarnya.
Dia menambahkan, lawyeryang ditunjuk harus mempunyai afiliasi asing, kapasitas, dan kualitas untuk berbicara di ICSID.
Bukan Mengalah
Sementara itu,Menteri KeuanganChatib Basri mengatakan, penurunan tarif bea keluar (BK) untuk mineral dan batu bara (minerba) tidak menunjukkan bah­wa pemerintahmengalah dengan per­usahaan. Tetapi untuk memaksa pem­bangunan smelter danmeningkatkan kem­bali ekspor minerba.”Pemerintah tidak mengalah. (Penetapan) tarif bea ke­luar sebesar 7,5 % agar perusahaan mem­bangun smelter. Apabila perusahaan mem­bangun smelter, tidak dikenai BK,” kata Chatib.
Menurut Chatib, smelter yang dibangun sepenuhnya adalahmilik perusahaan. “Jadi, selama ini, ekspornya selalu bahan mentah. Sedangkan idealnya di negara berkembang yang benar policynya dimulai dari barangmentah, kemudian dia merasa perlu proses, dia investasi,” kata Chatib.
Ia juga mengatakan, ketika pemerintah me­nerapkanBK25% ekspornya nol. Akibat­ nya revenue nol. “BK 25%, ekspornya nol. Sekarangdengan7,5%dia (perusahaan) eks­ por, berarti ada tambahan negara 7,5% kali besarnya yang diekspor,” tutur dia. (c02)
Investor Daily, Selasa 5 Agustus 2014, hal. 20

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.