PT Bukit Asam (Persero) Tbk menyambut baik kebijakan pemerintah yang menerapkan royalti batu bara sebesar nol persen, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kebijakan ini mendukung terealisasinya proyek gasifikasi batu bara (dimetylether/ DME).