Perppu Ciptaker Beri Kepastian Investasi Proyek DME Bukit Asam

PT Bukit Asam (Persero) Tbk menyambut baik kebijakan pemerintah yang menerapkan royalti batu bara sebesar nol persen, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kebijakan ini mendukung terealisasinya proyek gasifikasi batu bara (dimetylether/ DME).

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.