KADIN: Perppu Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum bagi Investor

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Keberadaan Perppu tersebut diyakini dapat memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.