JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan peraturan teknis terkait penerbitan rekomendasi eksportir terdaftar (ET) bagi pengusaha pertambangan batubara. Hal ini me nyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor batubara dan produk batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDMR Sukhyar mengatakan, peraturan tersebut bakal ditandatangani olehnya dan terbit pada pekan ini. “Kepdirjen (Keputusan Direktur Jenderal) kami terbitkan pekan ini. Setelah itu akan dilanjut kan dengan sosialisasi kepada para pengusaha batubara,” kata Sukhyar di Jakarta, Senin (4/8).
Sukhyar menjelaskan peraturan setingkat Dirjen itu bakal memuat persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi ET dari pihaknya. Per syaratan itu berlaku untuk perusa haan pemegang Perjanjian Kar ya Pengusahaan PertambanganBatubara (PKP2B) dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Adapun syaratnya yakni telah mengantongi status clean and clear (CnC), memiliki rencana kerja, serta jumlah produksi setahun. Dikatakan nya penerbitan rekomendasi ET bagi PKP2B lebih mudah ketimbang IUP lantaran Kementerian ESDM telah memiliki data PKP2B yang jumlahnya mencapai 73 perusahaan.
Seluruh perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan sehingga dalam waktu dekat bakal memper oleh rekomendasi ekspor. “PKB2B kan sudah terdata. Jadi rekomendasi ET-nya kami kirimkan sekaligus ke Kementerian Perdagangan. Tapi yang ekstra kerja keras untuk IUP Operasi dan Pengangkutan,” ujarnya.
Untuk IUP, lanjut Sukhyar, pihaknya menggandeng Komisi Pemberan tasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pajak guna menertibkan kewajiban para pemegang usaha terse but. Permasalahan tumpang tindih lahan dan tunggakan royalti maupun pajak menjadi persoalan yang harus diselesaikan tahun ini. Tercatat ada 10.918 IUP mineral dan batubara di seluruh Indonesia, di mana sebanyak 6.042 telah mendapatkan status CnC, sementara sisanya 4.876 IUP belum.
Dia menambahkan, pemerintah daerah juga dilibatkan dalam menyele saikan IUP yang belum CnC. Pasalnya, pemerintah daerah merupakan pihak yangmenerbitkan izin tersebut. Hingga Juli kemarin dari hasil koordinasi dan supervisi, Pemda mencabut 332 IUP di empat provinsi. Adapun rincinya izin yangdicabut di Jambi sebanyak134 IUP, Sulawesi Tengah 85 IUP, Sumatera Sela tan106 IUP, danKalimantanBarat 7 IUP.
Permendag soal batubara bakal ber lakuefektifmulai 1September 2014men datang. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa untuk mendapatkan status Eks portir Terdaftar (ET) batubara dari Kementerian Perdagangan, pengusaha harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. (rap)
Investor Daily, Selasa 5 Agustus 2014, hal. 9