Kelompok masyarakat sipil mengusulkan agar pasal-pasal terkait energi nuklir dan power wheeling dihapus dari Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). Dengan begitu, nama naskah RUU bukan lagi Energi Baru dan Energi Terbarukan melainkan cukup RUU Energi Terbarukan.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 15 Desember 2022.