Koperasi Sektor Jasa Keuangan Diawasi OJK

Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak lagi di bawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM). Pengalihan pengawasan ini dimaksudkan untuk mencegah berulangnya kasus penipuan berkedok koperasi. Kemenkop dan UKM hanya menangani koperasi simpan pinjam atau KSP.

Sumber: Investor Daily. Jumat, 9 Desember 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.