Mengantisipasi ancaman resesi ekonomi global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan, dari 31 Maret 2023 ke 31 Maret 2024. Pada September 2022, kredit perbankan yang masih dalam proses restrukturisasi sebesar Rp 519,64 triliun dengan jumlah nasabah 2,63 juta. Perpanjangan restrukturisasi disambut positif kalangan bankir. Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah pelaku usaha dari beban kredit dan pembiayaan yang terlalu berat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 29 November 2022.