Pemerintah Indonesia masih berpeluang mengajukan banding atas putusan WTO terkait kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri yang dikeluarkan pemerintah dan dinilai melanggar ketentuan WTO. Pada saat bersamaan, pemerintah harus bergegas menyelesaikan pembangunan smelter nikel di dalam negeri sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 23 November 2022.