Perkembangan Sektor Jasa Keuangan Penyertaan Modal Bank Dibatasi

Otoritas Jasa Keuangan memberikan pembatasan kepada perbankan yang ingin melakukan penyertaan modal ke industri keuangan lainnya dengan batas maksimal sebesar 35% dari total modal.

Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 17 November 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.