Regulasi Baru: OJK Rilis Aturan Relaksasi Sektoral

Otoritas  Jasa  Keuangan  menerbitkan  regulasi  anyar  terkait  dengan  perlakuan  khusus  bagi  lembaga  jasa  keuangan pada daerah dan sektor  tertentu  yang  terdampak  bencana.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.