Ketentuan Baru Paspor: Masa Berlaku 10 Tahun Hanya untuk WNI 17 Tahun

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera merilis petunjuk teknis terkait aturan masa berlaku paspor yang berubah menjadi 10 tahun.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.