Inpres Nomor 7 Tahun 2022: Dorong Percepatan Penggunaan Kendaraan elektrifikasi

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 dinilai dapat mengakselerasi penggunaan kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Pasalnya, dengan diterbitkan inpres tersebut pada 13 September 2022, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) secara resmi menjadi kendaraan dinas pemerintah pusat maupun daerah.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.