Tren Positif Pertumbuhan Sektor Transportasi Diharapkan Terjaga

Kementerian Perhubungan berharap seluruh pemangku transportasi mampu menjaga tren positif pertumbuhan sektoral pada triwulan III dan IV-2022. Pada triwulan II, sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 21,27 persen.

Di tengah pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya reda, sektor transportasi tumbuh 21,27 persen pada triwulan II-2022. Kementerian Perhubungan berharap seluruh pemangku di sektor transportasi menjaga momentum kinerja positif itu pada triwulan III dan IV tahun 2022.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 21,27 persen pada triwulan II-2022 dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy). Sebelumnya, pada triwulan I-2022, sektor ini tumbuh 15,79 persen. Hal ini menunjukkan tren yang terus meningkat di sektor transportasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/8/2022), mengatakan, pertumbuhan itu bisa menjadi indikator pemulihan di sektor transportasi. ”Momentum ini harus kita jaga agar pada triwulan III dan IV di tahun 2022 trennya terus meningkat,” ujarnya.

Budi menambahkan, pada awal tahun 2022, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mendorong percepatan pemulihan sektor transportasi yang terdampak pandemi. Strategi itu, di antaranya mengoptimalkan penerapan pendanaan kreatif non-APBN melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam rangka pemenuhan kebutuhan infrastruktur transportasi.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/UD-qIekvsjkJjo1OIQxzuWwmhlw=/1024x994/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F08%2F05%2Fb8c4a301-57f3-4142-bda5-5de17735ce65_png.png

Strategi lainnya adalah mengoptimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) melalui badan layanan umum (BLU) sebagai salah satu sumber pendanaan alternatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, mendorong keterlibatan peran swasta dalam percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, dan mentransformasi struktural dan digitalisasi dalam upaya meningkatkan layanan transportasi.

”Adanya pelonggaran kebijakan syarat perjalanan dan penanganan manajemen rekayasa lalu lintas pada masa mudik Lebaran tahun ini juga menjadi faktor pendorong pertumbuhan positif sektor transportasi pada triwulan kedua tahun ini,” jelas Budi.

Untuk menjaga momentum positif kinerja sektor transportasi pada dua triwulan selanjutnya, Kementerian Perhubungan berjanji akan terus meningkatkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, yakni dengan kementerian/lembaga, BUMN, swasta, akademisi, dan masyarakat.

Hal tersebut penting dilakukan guna mengatasi sejumlah tantangan di sektor transportasi, seperti keterbatasan fiskal, meningkatnya kebutuhan pendanaan infrastruktur transportasi, belum optimalnya pelayanan transportasi yang terintegrasi, kurangnya tingkat kesadaran akan keselamatan transportasi hingga pengembangan transportasi berkelanjutan yang ramah lingkungan guna menghadapi isu pemanasan global dan perubahan iklim.

”Pada triwulan tiga dan empat, kami akan memanfaatkan momentum hari kemerdekaan yang memiliki semangat bersama untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” ujar Budi.

Kementerian Perhubungan juga mencermati tantangan yang tidak mudah dihadapi oleh jasa penerbangan sebagai salah satu bagian yang dapat mendukung pertumbuhan sektor transportasi ini. Terlebih, belakangan ini, semakin banyak masukan masyarakat akan tingginya tarif penerbangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menyampaikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge) yang Disebabkan Fluktuasi Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Keputusan Menteri tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono, Jumat (5/8/2022), di Jakarta mengatakan, sebagai regulator, pihaknya perlu menetapkan kebijakan tersebut agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

Nur Isnin berharap seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau kepada pengguna jasa penerbangan.

Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, konektivitas antarwilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara diharapkan terjaga. Apalagi, daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19. Namun, kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan.

Mengakomodasi

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan telah berupaya mengakomodasi kepentingan semua pihak. Tujuannya memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

”Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, kami meminta patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing,” ujar Nur Isnin.

Terkait pelaksanaan di lapangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mengevaluasi setelah tiga bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai. Sebagai informasi, besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Adapun pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory atau kewajiban. Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam pernyataan pers yang diterima Kompas, Sabtu (6/8/2022), mengatakan, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat, khususnya yang mengacu pada aturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) serta kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya.

Soal imbauan Kementerian Perhubungan mengenai penerapan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, Garuda Indonesia mengajak seluruh pemangku penerbangan untuk bersama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan. Selain itu, kebangkitan ekonomi nasional dioptimalkan dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.

Sementara terkait penerapan kebijakan besaran biaya tambahan yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), Garuda Indonesia menyatakan akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan saksama. Dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket, perseroan menyatakan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan.

Sementara itu, maskapai Lion Air Group mencermati utilisasi atau tingkat pemanfaatan pengoperasian pesawat udara jenis/tipe ATR 72 (propeller/baling-baling) yang dioperasikan oleh Wings Air tidak hanya menjadi tidak maksimal, tetapi juga mulai dibebani oleh harga avtur yang lebih mahal dibandingkan harga avtur di bandar udara besar. Hal ini terjadi karena melayani penerbangan perintis (bandar udara kecil setingkat kecamatan) sehingga operasional merugi. Pengoperasion jenis pesawat ATR (propeller/baling-baling) tidak seperti pesawat jet.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group senantiasa tetap dapat bertahan mendukung operasional dan layanan penerbangan di Indonesia hingga saat ini. Tidak hanya melayani rute-rute besar (pesawat jet) yang menguntungkan, tetapi juga melayani rute-rute di daerah perintis (pesawat propeller/baling-baling) yang berpotensi merugikan.

Lion Air Group dengan anak usaha yang bergerak di sektor transportasi udara juga memberikan penjelasan mengenai perkembangan terkini pada pengoperasian berbagai tipe atau jenis pesawat udara guna melayani penerbangan berjadwal dalam negeri (regular flight).

Menurut Danang, layanan penerbangan, terutama Wings Air, dengan pesawat tipe ATR 72-500 dan ATR 72-600, dapat menjangkau kota tujuan setingkat kecamatan dan kabupaten pada rute antar-pulau hingga pulau terluar mencatatkan rata-rata 200 frekuensi terbang setiap hari. Operasional tersebut masih mengalami kerugian karena faktor utilisasi (tingkat pemanfaatan) pesawat ATR 72 (propeller/ baling-baling) tidak optimal.

Maskapai tersebut diklaim mampu melayani daerah-daerah (kota tujuan) perintis. Saat ini harga bahan bakar pesawat (aviation turbine fuel/avtur) lebih mahal dibandingkan harga avtur di bandar udara besar di kota-kota besar.

Walaupun masih merugi, kata Danang, Wings Air dengan pesawat ATR 72 tetap melayani jaringan penerbangan sebagai upaya berkontribusi terhadap program pemerintah seiring fase pemulihan perekonomian daerah dan nasional. Pihaknya berharap dapat membantu dalam menciptakan transportasi saling terkoneksi antarkecamatan, antarkabupaten, serta antarkabupaten dan kota besar.

Sumber: Kompas.id

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.